Pada hari Jumat 22November 2024, pkl 22.30 wib .
Anggota Polsek Wonosari yang tersprin ops di
pimpin Ipda Mat Ridwan melaksanakan patroli dan operasi miras, dengan sasaran
Outlet 23 Wonosari Jl. KRT Judodiningrat, Seneng,
Siraman, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta
55851 chek kegiatan operasional ruko pasca pemasangan police line dengan hasil
sampai saat ini nihil kegiatan penjualan.
Manto als Kicot, alamat Tawarsari, Rt 05/18,
Wonosari, Wonosari, Kab. Gunungkidul dengan hasil giat nihil kegiatan jual beli
miras.
Dengan melakukan pengecekan outlet23 apakah masih
berlangsung pasca diberlakukan penutupan dengan police line
Melakukan pemeriksaan tempat diduga menjual miras
dirumah Sdr. Manto als Kicot.
Dalam kesempatan tersebut juga di sampaikan
himbauan atau penjelasan perihal Instruksi Gubernur DIY no. 5 tahun 2024 tgl 30
Oktober 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman
beralkohol terhadap warga yang beraktifitas di sekitar lokasi penjualan miras.
Pada saat pengechekan tidak ditemukan kegiatan
jual beli di lokasi outlet 23
Tidak ada aktifitas atau penjagaan di lokasi
outlet 23
Tidak ditemukan miras dirumah Sdr Manto als Kicot
baik golongan A, B dan C, pemilik mengaku sudah beberapa bulan tidak berjualan
kembali.
-Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib