Anggota Polsek Wonosari yang tersprin ops di pimpin Ipda Mat Ridwan melaksanakan patroli dan operasi miras,


 Pada hari Jumat 22November 2024, pkl 22.30 wib .

Anggota Polsek Wonosari yang tersprin ops di pimpin Ipda Mat Ridwan melaksanakan patroli dan operasi miras, dengan sasaran
Outlet 23 Wonosari Jl. KRT Judodiningrat, Seneng, Siraman, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55851 chek kegiatan operasional ruko pasca pemasangan police line dengan hasil sampai saat ini nihil kegiatan penjualan.
Manto als Kicot, alamat Tawarsari, Rt 05/18, Wonosari, Wonosari, Kab. Gunungkidul dengan hasil giat nihil kegiatan jual beli miras.
Dengan melakukan pengecekan outlet23 apakah masih berlangsung pasca diberlakukan penutupan dengan police line
Melakukan pemeriksaan tempat diduga menjual miras dirumah Sdr. Manto als Kicot.
Dalam kesempatan tersebut juga di sampaikan himbauan atau penjelasan perihal Instruksi Gubernur DIY no. 5 tahun 2024 tgl 30 Oktober 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol terhadap warga yang beraktifitas di sekitar lokasi penjualan miras.

Pada saat pengechekan tidak ditemukan kegiatan jual beli di lokasi outlet 23
Tidak ada aktifitas atau penjagaan di lokasi outlet 23
Tidak ditemukan miras dirumah Sdr Manto als Kicot baik golongan A, B dan C, pemilik mengaku sudah beberapa bulan tidak berjualan kembali.
-Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama