GUNUNGKIDUL – Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., memberikan tamparan keras bagi realitas kenakalan remaja saat ini. Saat memimpin apel di SMKN 2 Wonosari pada Senin (13/04/2026), beliau tidak lagi sekadar memberi imbauan, melainkan peringatan serius bagi para pelajar agar tidak terjerumus dalam lingkaran hitam kejahatan.
Kehadiran Kapolres Gunungkidul tersebut didampingi oleh Kasatlantas, Kasatbinmas, dan Kasihumas Polres Gunungkidul diterima oleh Kepala sekolah SMKN 2 Wonosari, Ahmad Darmadi, S.Pd., M.Eng.
Dalam sambutannya di hadapan ratusan siswa dan para Guru serta staf, AKBP Damus Asa menyoroti fenomena miris kejahatan jalanan yang belakangan ini justru banyak didominasi oleh pelaku dari kalangan pelajar.
"Sangat memprihatinkan jika tangan yang seharusnya memegang pena dan buku, justru digunakan untuk membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan di jalanan. Ingat, kejahatan jalanan bukan ajang gagah-gagahan, itu adalah tindakan kriminal yang bisa menghancurkan cita-cita kalian dalam sekejap," tegas Kapolres Gunungkidul.
Status pelajar tidak akan menjadi tameng bagi seseorang jika sudah berhadapan dengan hukum, terutama dalam kasus berat seperti narkoba, bullying, geng motor, hingga aksi tawuran.
AKBP Damus Asa menekankan bahwa keberanian untuk memilih jalan yang benar di tengah tarikan pergaulan negatif adalah kunci utama agar pelajar tidak terjerat hukum, mengisi waktu dengan kegiatan produktif dan membangun solidaritas yang sehat berdasarkan persatuan, bukan loyalitas buta yang memicu anarkisme dan merugikan masyarakat luas.
"Saya mengajak adik-adik semua, perkuatlah iman dan taqwa sebagai pegangan moral dalam setiap melangkah, isilah hari-hari kalian dengan kegiatan positif yang membanggakan, jangan sekali-kali melakukan hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain hingga menjurus ke ranah pidana," pesan AKBP Damus Asa menutup sambutannya.
Langkah jemput bola ke sekolah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelajar di Gunungkidul bahwa polisi tidak akan tinggal diam terhadap aksi yang mengganggu ketertiban umum terlebih lagi yang menjurus ke tindak pidana.
( Humas Polres Gunungkidul ).
