Polres Gunungkidul Bersama Kejari Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice di Kemejing, Semin


 Polres Gunungkidul Bersama Kejari Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice di Kemejing, Semin


GUNUNGKIDUL - Seksi Hukum (Sikum) Polres Gunungkidul bersama Kejaksaan Negeri Gunungkidul melaksanakan penyuluhan hukum dengan tema Restorative Justice di Balai Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Lurah beserta perangkat pamong kalurahan, Bamuskal, PKK, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Acara ini digelar menindaklanjuti permohonan narasumber dari Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul.

Hadir sebagai narasumber utama yaitu Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, SH, bersama Kasi Datun Kejari Gunungkidul Ray Leonardo, SH, MH. Dalam pemaparannya, para narasumber menyampaikan materi mengenai konsep keadilan restoratif serta mekanismenya, termasuk pada tingkat penuntutan.

Acara yang dipandu dengan metode paparan dan diskusi interaktif ini berjalan lancar. Antusiasme peserta terlihat jelas dari sesi tanya jawab yang aktif, guna memperkuat pemahaman masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan berkeadilan di tingkat lokal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama