GUNUNGKIDUL – Unit Reskrim Polsek Patuk berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak berkebutuhan khusus (disabilitas). Dua pelaku berinisial W dan S alias Gopleng kini telah diamankan dan terancam hukuman penjara. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Patuk, AKP Solechan, S.H., M.M., dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Gunungkidul, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa bermula pada akhir Maret lalu di area parkir objek wisata Heha Sky View. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk dan mendekati korban guna mendapatkan kepercayaan. Di lokasi yang sepi, kedua pelaku memanfaatkan keterbatasan korban untuk melakukan tindakan asusila serta pemaksaan persetubuhan secara bergantian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Patuk bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku pada Rabu (22/4/2026) di wilayah Kalurahan Patuk, dengan mengamankan sejumlah barang bukti krusial seperti pakaian, jaket hoodie, dan aksesoris yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta pasal berlapis dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
"Kami menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan, guna memastikan keadilan bagi korban," pungkas AKP Solechan.
( Humas Polres Gunungkidul ).
