Jajaran Polsek Tepus, Polres Gunungkidul melaksanakan kegiatan operasi minuman beralkohol (miras) pada Selasa, 12 Mei 2026, di wilayah Padukuhan Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Kabupaten Gunungkidul.
Kegiatan operasi tersebut dilakukan sebagai langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tepus agar tetap aman dan kondusif. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan serta pemeriksaan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi.
Kapolsek Tepus menyampaikan bahwa kegiatan operasi miras rutin dilaksanakan sebagai bentuk upaya kepolisian dalam mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tepus juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dengan menjauhi peredaran maupun konsumsi minuman beralkohol ilegal.
